Monday, 4 November 2013

Warga Negara dan Negara



(1)Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Diatas merupakan kutipan UUD 1945 pasal 26 ayat 1 dan ayat 2. Bisa kita lihat disini ada perbedaan antara warga negara dan penduduk. Ada 2 jenis warga negara seperti disebutkan diatas, yang pertama adalah orang Indonesia Asli. Untuk asas kewarganegaraan di Indonesia sendiri menganut asas ius sanguinis (keturunan) disamping menggunakan ius soli (kelahiran) dalam beberapa kasus.


Sedangkan yang kedua yaitu orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kita bisa ambil contoh dari kasus yang dewasa ini yang banyak diberitakan, naturalisasi. Naturalisasi sendiri ada 2, yaitu naturalisasi biasa dengan syarat sudah tinggal di Indonesia paling sedikit lima tahun dan bisa berbahasa Indonesia. Dan yang kedua adalah naturalisasi khusus, yaitu atas permintaan ke pemerintah.

Dalam UUD Pasal 1 disebutkan bahwa negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan berbentuk Republik dimana kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut hokum yang berlaku. Secara kedaulatan, Indonesia sudah memenuhi pengakuan dunia secara de facto dan de jure. Tujuan negara Indonesia tertuang dalam Pancasila yang merupakan ideologi bangsa Indonesia. Perlu ditekankan sekali lagi ideologi Indonesia bukanlah demokrasi tetapi Pancasila. Tidak diragukan lagi, akhir-akhir ini banyak orang yang menjadikan demokrasi sebagai fondasi dasar dan penuntun umum dalam kehidupan berbangsa namun tidak mengetahui jika demokrasi diimplementasikan secara kebablasan akan berdampak negative pada kehidupan berbangsa. Memang Indonesia termasuk negara yang telah diakui oleh dunia sebagai negara pionner yang sudah  malaksanakan demokrasi dengan baik, namun negara kesatuan ini sejatinya masih harus berpedoman pada unsur-unsur kebudayaan local Indonesia yang tertanam dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan tentunya UUD 1945. Tentunya demokrasi yang berlebihan bisa menimbulkan banyak masalah di kemudian hari. Dan tentunya kita tidak mau peristiwa government shutdown di AS terjadi di negara tercinta ini.
Original Written by: Muhammad Hanif

No comments:

Post a Comment

RAJA PONSEL PINTAR YANG TAK PERNAH JAUH DARI MASALAH

DISCLAIMER : Cerita-cerita dan konten di     dalam blog ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian, instans...