(1)Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Diatas merupakan
kutipan UUD 1945 pasal 26 ayat 1 dan ayat 2. Bisa kita lihat disini ada
perbedaan antara warga negara dan penduduk. Ada 2 jenis warga negara seperti
disebutkan diatas, yang pertama adalah orang Indonesia Asli. Untuk asas
kewarganegaraan di Indonesia sendiri menganut asas ius sanguinis (keturunan) disamping
menggunakan ius soli (kelahiran) dalam beberapa kasus.
Sedangkan yang kedua yaitu orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kita bisa ambil contoh dari kasus
yang dewasa ini yang banyak diberitakan, naturalisasi. Naturalisasi sendiri ada
2, yaitu naturalisasi biasa dengan syarat sudah tinggal di Indonesia paling
sedikit lima tahun dan bisa berbahasa Indonesia. Dan yang kedua adalah
naturalisasi khusus, yaitu atas permintaan ke pemerintah.
Dalam UUD Pasal 1 disebutkan bahwa negara
Indonesia merupakan Negara Kesatuan berbentuk Republik dimana kekuasaan ada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut hokum yang berlaku. Secara kedaulatan,
Indonesia sudah memenuhi pengakuan dunia secara de facto dan de jure. Tujuan
negara Indonesia tertuang dalam Pancasila yang merupakan ideologi bangsa
Indonesia. Perlu ditekankan sekali lagi ideologi Indonesia bukanlah demokrasi
tetapi Pancasila. Tidak diragukan lagi, akhir-akhir ini banyak orang yang
menjadikan demokrasi sebagai fondasi dasar dan penuntun umum dalam kehidupan
berbangsa namun tidak mengetahui jika demokrasi diimplementasikan secara
kebablasan akan berdampak negative pada kehidupan berbangsa. Memang Indonesia
termasuk negara yang telah diakui oleh dunia sebagai negara pionner yang sudah malaksanakan demokrasi dengan baik, namun negara
kesatuan ini sejatinya masih harus berpedoman pada unsur-unsur kebudayaan local
Indonesia yang tertanam dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan tentunya UUD
1945. Tentunya demokrasi yang berlebihan bisa menimbulkan banyak masalah di
kemudian hari. Dan tentunya kita tidak mau peristiwa government shutdown di AS
terjadi di negara tercinta ini.
Original Written by: Muhammad Hanif
No comments:
Post a Comment