Mungkinkan Adegan Film Wolf of Wall Street bisa terjadi di Indonesia?
Akhir-akhir ini kita mungkin akan banyak mendengar tentang harga
mata uang yang semakin murah dibandingkan dengan Dolar AS. Ya, mau tak mau suka
tak suka kita juga akan merasakan imbasnya. Harga barang-barang sebagian besar
akan naik, dari sembako sampai harga kebutuhan pokok lainnya. Namun apakah kita
tahu kenapa bisa sampai seperti itu? Apa ini akal-akalan bangsa barat menaikkan
harga seenak pusarnya sendiri? Mungkin benar mungkin salah. Mengapa? Kurs mata
uang di Dunia ini bergerak secara terstruktur, sistematis dan tidak
sembarangan. Melalui pasar modal, nilai mata uang tidak bisa stagnan dan selalu
berubah-ubah walaupun tidak drastis (kecuali ada hal-hal yang menyebabkannya).
Nah apa pasar modal itu? Pasar Modal adalah
kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahan
public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan efek. Wahana yang digunakan pelaku pasar itu
sendiri disebut dengan Bursa Efek. Jika diluar negeri kita sering mendengar
Bursa Efek New York, Bursa Efek Tokyo, Bursa Efek Hongkong, dll. Di Indonesia
sendiri kita mengenal yang namanya Bursa Efek Indonesia yang merupakan gabungan
dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Bagaimana kelanjutannya? Simak
terus halaman blog ini.
A.
Sejarah Bursa Efek Indonesia
“Secara historis, pasar modal telah hadir jauh
sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman
kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika
itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah
kolonial atau VOC.”
Iya, walaupun sudah ada sejak 1912
namun perkembangan dan pertumbuhannya tidak seperti yang diharapkan, bahkan
pernah pula mengalami kevakuman. Mulai dari perang dunia, perpindahan kekuasaan
dan beberapa kondisi yang menyebabkan perkembangan tidak memuaskan.
Tahun 1977, pemerintah mulai
mengaktifkan kembali pasar modal dan tahun-tahun seterusnya pasar modal
mengalami perkembangan yang sangat menggairahkan hingga saat ini. Berikut
sejarah singkat perkembangan Bursa Efek di Indonesia:
Desember 1912, Bursa Efek pertama
didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda di Batavia.
1914-1918, Bursa Efek di Batavia
ditutup selama Perang Dunia I.
1925-1942, Bursa Efek di Jakarta
dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
Awal tahun 1939, karena isu Perang
Dunia II Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup,
1942-1952, Bursa Efek di Jakarta
ditutup kembali selama Perang Dunia II.
1956, program nasionalisasi
perusahaan Belanda di Indonesia, Bursa Efek semakin tidak aktif.
1956-1977, Perdagangan di Bursa
Efek vakum.
10 Agustus 1977, diresmikan kembali
oleh presisden ke II yang ditandai dengan go public PT. Semen Cibinong sebagai
emiten pertama nomer 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. BEJ
kala itu dijalankan dibawah BAPEPAM.
1977-1987, perdagangan dalam
interval itu masih sangat lesu. Masyarakat lebih memilih perbankan yang
mengakibatkan jumlah emiten hanya mencapai 24.
1987, Ditandai dengan hadirnya
Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk
melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
1988-1990, Paket deregulasi
dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing.
Aktivitas bursa terlihat meningkat.
2 Juni 1988, Bursa Paralel
Indonesia mulai beroperasi dan dikeloa oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek
(PPUE) yang organisasinya terdiri dari borker dan dealer.
Desember 1988, Pemerintah
mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan
untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar
modal.
16 Juni 1989, Bursa Efek Surabaya
mulai beroperasi dan dikelola oleh perusahaan Swasta, PT Bursa Efek Surabaya.
13 Juli 1992, Berubahnya status BEJ
menjadi badan swasta dan diperingati juga sebagai HUT BEJ, Bapepam sendiri
berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
22 Mei 1995, Sistem Otomasi
perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated
Trading Systems).
10 November 1995, UU No. 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal dikeluarkan dan berlaku mulai Januari 1996.
1995, BPI merger dengan BES.
2000, Sistem Perdagangan Tanpa
Warkat(scripless trading) mulai diaplikasikan di Pasar Modal Indonesia.
2002, BEJ mulai mengaplikasikan
remote trading.
2007, BES bergabung dengan BEJ
menjadi Bursa Efek Indonesia.
2 Maret 2009, Peluncuran perdana
Sistem perdagangan BEI, JATS-NextG
B. Visi
dan Misi Bursa Efek Indonesia
Visi Bursa Efek Indonesia:
Menjadi bursa yang kompetitif dengan
kredibilitas tingkat dunia.
Misi
Bursa Efek Indonesia:
Menciptakan daya saing untuk investor
dan emiten, melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan partisipan, penciptaan nilai
tambah, efisiensi biaya serta good governance.
Core Values Bursa Efek Indonesia:
a.
Teamwork
b.
Integrity
c.
Professionalism
d.
Service Excellence
Core Competencies Bursa
Efek Indonesia:
a.
Building Trust
b.
Integrity
c.
Strive fo Excellence
d.
Customer Focus
C. Struktur
Organisasi
Untuk mendukung tercapainya visi dan
misi diatas, maka Manajemen menyusun Organisasi yang nantinya akan sangat
membantu dalam upaya mencapai tujuan dengan Tata Kerja yang telah ditentukan.
Sebelumnya kita harus mengetahui
tentang Stuktur Pasar Modal di Indonesia:
Struktur diatas telah diatur dalam Undang-undang
No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Semua lembaga berinduk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan pengganti peran dari BAPEPAM-LK sejak 2011
melalui UU No. 21 Tahun 2011. Dibawahnya terdapat Bursa Efek Indonesia
didampingi Kliring
Penjaminan Efek Indonesia dan Kustodian
Sentral Efek Indonesia sebagai Organisasi
Regulator Mandiri dalam kelembagaan pasar modal di Indonesia.
Untuk Struktur Organisasi Bursa Efek
Indonesia sendiri adalah
Dilihat dari struktur organisasinya,
BEI bisa dimasukkan dalam kelompok organisasi yang dinamis karena semuanya ada
dibawah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga susunan Dewan Direksi dan
Dewan Komisaris bisa sewaktu-waktu berubah menyesuaikan dengan kebutuhan
perusahaan.
Teori Organisasi yang digunakan lebih
condong ke Teori Organisasi Modern walaupun tidak dijalankan secara utuh.
Bursa Efek Indonesia dalam Teori
Organisasi Umum bisa dikelompokkan dalam beberapa macam:
a.
Menurut Tujuan
BEI merupakan organisasi dibidang niaga berbentuk Perseroan
Terbatas
b.
Menurut Luas Wilayahnya
BEI bisa dikatakan organisasi dibidang multinasional
(International) atau organisasi yang pasarnya ada dalam negeri namun
berhubungan dengan bursa efek di seluruh dunia.
1.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris ditentukan dalam RUPS yang mempunya tugas dan
tanggung jawab:
a.
Dewan Komisaris masing-masing atau bersama- sama
berhak memasuki gedung-gedung kantor-kantor, dan halaman-halaman yang dipergunakan
oleh Perseroan.
b.
Dewan Komisaris berhak untuk meminta dan
menerima semua keterangan yang berkenaan dengan Perseroan dari Dewan Direksi,
termasuk dokumen-dokumen serta kekayaan Perseroan.
c.
Pada setiap saat Rapat Dewan Komisaris dengan
suara terbanyak dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi dari
jabatannya apabila melakukan Tindakan-tindakan yang bertentangan dengan
anggaran dasar ini atau merugikan maksud dan tujuan perseroan atau melalaikan
kewajibannya.
d.
Setelah pemberhentian sementara itu, Dewan
Komisaris harus mengadakan Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham yang harus
diadakan dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara
tersebut dan yang harus diketuai oleh seorang anggota Dewan Komisaris.
Adapun
susunan Dewan Komisaris di BEI adalah sebagai berikut:
§
Komisaris Utama: Robinson Simbolon
§
Anggota Komisaris:
-
Dwi Soetjipto
-
Hari Purwantono
-
Hendra H Kustarjo
-
Lydia Trivelly Azhar
2.
Dewan Direksi
Sama dengan dewan komisaris, Dewan Direksi
ditentukan dalam RUPS. Untuk tugas dan tanggungjawabnya adalah:
a.
Bertanggung jawab penuh atas kepengurusan
Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan.
b.
Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan
misi dan tujuan Perseroan.
c.
Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan.
d.
Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
e.
Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan
di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kegiatan, mengikat
Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan
semua Tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan.
Kepengursan direksi di Bursa Efek
Indonesia adalah
Direktur
Utama :
Ito Warsito
Direktur
Teknologi dan Manajemen Risiko :
Adikin Basirun
Direktur
Pengembangan :
Frederica Widyasari Dewi
Direktur
Keuangan dan SDM :
Hamdi Hassyarbaini
Direktur
Penilaian Perusahaan :
Hoesen
Direktur
Perdagangan dan Pengaturan AB :
Samsul Hidayat
Direktur
Pengawasan Transaksi & Kepatuhan :
Uriep Budhi Prasetyo
Sumber:
Pasar Modal, Penulis: Drs. Rusdin, M.Si., Penerbit: Alfabeta
http://www.idx.co.id/id-id/beranda/tentangbei/sejarah.aspx
http://www.idx.co.id/id-id/beranda/tentangbei/organisasi.aspx
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_regulator_mandiri
http://id.wikipedia.org/wiki/Kliring_Penjaminan_Efek_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Kustodian_Sentral_Efek_Indonesia
http://ojk.go.id/
http://www.idx.co.id/id-id/beranda/tentangbei/sejarah.aspx
http://www.idx.co.id/id-id/beranda/tentangbei/organisasi.aspx
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_regulator_mandiri
http://id.wikipedia.org/wiki/Kliring_Penjaminan_Efek_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Kustodian_Sentral_Efek_Indonesia
http://ojk.go.id/
No comments:
Post a Comment