Wednesday, 31 December 2014

Teori Organisasi Umum 1 Part II


Mungkinkan Adegan Film Wolf of Wall Street bisa terjadi di Indonesia?     


Akhir-akhir ini kita mungkin akan banyak mendengar tentang harga mata uang yang semakin murah dibandingkan dengan Dolar AS. Ya, mau tak mau suka tak suka kita juga akan merasakan imbasnya. Harga barang-barang sebagian besar akan naik, dari sembako sampai harga kebutuhan pokok lainnya. Namun apakah kita tahu kenapa bisa sampai seperti itu? Apa ini akal-akalan bangsa barat menaikkan harga seenak pusarnya sendiri? Mungkin benar mungkin salah. Mengapa? Kurs mata uang di Dunia ini bergerak secara terstruktur, sistematis dan tidak sembarangan. Melalui pasar modal, nilai mata uang tidak bisa stagnan dan selalu berubah-ubah walaupun tidak drastis (kecuali ada hal-hal yang menyebabkannya). Nah apa pasar modal itu? Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Wahana yang digunakan pelaku pasar itu sendiri disebut dengan Bursa Efek. Jika diluar negeri kita sering mendengar Bursa Efek New York, Bursa Efek Tokyo, Bursa Efek Hongkong, dll. Di Indonesia sendiri kita mengenal yang namanya Bursa Efek Indonesia yang merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Bagaimana kelanjutannya? Simak terus halaman blog ini.


A.      Sejarah Bursa Efek Indonesia

“Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.”

Iya, walaupun sudah ada sejak 1912 namun perkembangan dan pertumbuhannya tidak seperti yang diharapkan, bahkan pernah pula mengalami kevakuman. Mulai dari perang dunia, perpindahan kekuasaan dan beberapa kondisi yang menyebabkan perkembangan tidak memuaskan.
Tahun 1977, pemerintah mulai mengaktifkan kembali pasar modal dan tahun-tahun seterusnya pasar modal mengalami perkembangan yang sangat menggairahkan hingga saat ini. Berikut sejarah singkat perkembangan Bursa Efek di Indonesia:
Desember 1912, Bursa Efek pertama didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda di Batavia.
1914-1918, Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I.
1925-1942, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
Awal tahun 1939, karena isu Perang Dunia II Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup,
1942-1952, Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II.
1956, program nasionalisasi perusahaan Belanda di Indonesia, Bursa Efek semakin tidak aktif.
1956-1977, Perdagangan di Bursa Efek vakum.
10 Agustus 1977, diresmikan kembali oleh presisden ke II yang ditandai dengan go public PT. Semen Cibinong sebagai emiten pertama nomer 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. BEJ kala itu dijalankan dibawah BAPEPAM.
1977-1987, perdagangan dalam interval itu masih sangat lesu. Masyarakat lebih memilih perbankan yang mengakibatkan jumlah emiten hanya mencapai 24.
1987, Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
1988-1990, Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
2 Juni 1988, Bursa Paralel Indonesia mulai beroperasi dan dikeloa oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE) yang organisasinya terdiri dari borker dan dealer.
Desember 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
16 Juni 1989, Bursa Efek Surabaya mulai beroperasi dan dikelola oleh perusahaan Swasta, PT Bursa Efek Surabaya.
13 Juli 1992, Berubahnya status BEJ menjadi badan swasta dan diperingati juga sebagai HUT BEJ, Bapepam sendiri berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
22 Mei 1995, Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
10 November 1995, UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dikeluarkan dan berlaku mulai Januari 1996.
1995, BPI merger dengan BES.
2000, Sistem Perdagangan Tanpa Warkat(scripless trading) mulai diaplikasikan di Pasar Modal Indonesia.
2002, BEJ mulai mengaplikasikan remote trading.
2007, BES bergabung dengan BEJ menjadi Bursa Efek Indonesia.
2 Maret 2009, Peluncuran perdana Sistem perdagangan BEI, JATS-NextG

B.      Visi dan Misi Bursa Efek Indonesia

Visi Bursa Efek Indonesia:
Menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia.

Misi  Bursa Efek Indonesia:
Menciptakan daya saing untuk investor dan emiten, melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan partisipan, penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta good governance.

Core Values Bursa Efek Indonesia:
a.       Teamwork
b.      Integrity
c.       Professionalism
d.      Service Excellence
Core Competencies Bursa Efek Indonesia:
a.       Building Trust
b.      Integrity
c.       Strive fo Excellence
d.      Customer Focus
C.      Struktur Organisasi
Untuk mendukung tercapainya visi dan misi diatas, maka Manajemen menyusun Organisasi yang nantinya akan sangat membantu dalam upaya mencapai tujuan dengan Tata Kerja yang telah ditentukan.

Sebelumnya kita harus mengetahui tentang Stuktur Pasar Modal di Indonesia:
Struktur diatas telah diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Semua lembaga berinduk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan pengganti peran dari BAPEPAM-LK sejak 2011 melalui UU No. 21 Tahun 2011. Dibawahnya terdapat Bursa Efek Indonesia didampingi Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai Organisasi Regulator Mandiri dalam kelembagaan pasar modal di Indonesia.

Untuk Struktur Organisasi Bursa Efek Indonesia sendiri adalah

Dilihat dari struktur organisasinya, BEI bisa dimasukkan dalam kelompok organisasi yang dinamis karena semuanya ada dibawah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris bisa sewaktu-waktu berubah menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Teori Organisasi yang digunakan lebih condong ke Teori Organisasi Modern walaupun tidak dijalankan secara utuh.
Bursa Efek Indonesia dalam Teori Organisasi Umum bisa dikelompokkan dalam beberapa macam:
a.       Menurut Tujuan
BEI merupakan organisasi dibidang niaga berbentuk Perseroan Terbatas
b.      Menurut Luas Wilayahnya
BEI bisa dikatakan organisasi dibidang multinasional (International) atau organisasi yang pasarnya ada dalam negeri namun berhubungan dengan bursa efek di seluruh dunia.

1.       Dewan Komisaris
Dewan Komisaris ditentukan dalam RUPS yang mempunya tugas dan tanggung jawab:
a.       Dewan Komisaris masing-masing atau bersama- sama berhak memasuki gedung-gedung kantor-kantor, dan halaman-halaman yang dipergunakan oleh Perseroan.
b.      Dewan Komisaris berhak untuk meminta dan menerima semua keterangan yang berkenaan dengan Perseroan dari Dewan Direksi, termasuk dokumen-dokumen serta kekayaan Perseroan.
c.       Pada setiap saat Rapat Dewan Komisaris dengan suara terbanyak dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi dari jabatannya apabila melakukan Tindakan-tindakan yang bertentangan dengan anggaran dasar ini atau merugikan maksud dan tujuan perseroan atau melalaikan kewajibannya.
d.      Setelah pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris harus mengadakan Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham yang harus diadakan dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara tersebut dan yang harus diketuai oleh seorang anggota Dewan Komisaris.

Adapun susunan Dewan Komisaris di BEI adalah sebagai berikut:
§  Komisaris Utama: Robinson Simbolon
§  Anggota Komisaris:
-          Dwi Soetjipto
-          Hari Purwantono
-          Hendra H Kustarjo
-          Lydia Trivelly Azhar

2.       Dewan Direksi
Sama dengan dewan komisaris, Dewan Direksi ditentukan dalam RUPS. Untuk tugas dan tanggungjawabnya adalah:
a.       Bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan.
b.      Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan misi dan tujuan Perseroan.
c.       Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan.
d.      Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.      Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kegiatan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan semua Tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan. 

Kepengursan direksi di Bursa Efek Indonesia adalah
Direktur Utama                                                            : Ito Warsito
Direktur Teknologi dan Manajemen Risiko                 : Adikin Basirun
Direktur Pengembangan                                               : Frederica Widyasari Dewi
Direktur Keuangan dan SDM                                       : Hamdi Hassyarbaini
Direktur Penilaian Perusahaan                                      : Hoesen
Direktur Perdagangan dan Pengaturan AB                   : Samsul Hidayat
Direktur Pengawasan Transaksi & Kepatuhan              : Uriep Budhi Prasetyo

No comments:

Post a Comment

RAJA PONSEL PINTAR YANG TAK PERNAH JAUH DARI MASALAH

DISCLAIMER : Cerita-cerita dan konten di     dalam blog ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian, instans...