Saturday, 29 April 2017

RAJA PONSEL PINTAR YANG TAK PERNAH JAUH DARI MASALAH


DISCLAIMER : Cerita-cerita dan konten di  dalam blog ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian, instansi, perusahaan, perorangan, lembaga, grup ataupun cerita, maka itu semua hanya kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan dari sang penulis.
===============================================================


Tahun 2014 pengadilan Tinggi AS (Ameriichinose Syariah) memenangkan gugatan bang Erik, perusahaan jaringan asal Sedayu atas mas Sam, perusahaan smartphone kenamaan asal Korengan. Biaya yang harus dibayar oleh mas Sam lumayan besar yaitu 650 juta dolar plus royalti. Harga mahal tersebut dibayarkan atas pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh mas Sam atas teknologi milik bang Erik diantaranya transmisi suara yang lebih bersih (clearee voice transmission), fungsi layar sentuh dan efisiensi jaringan. Bagaimana awal ceritanya? 

Tuesday, 17 January 2017

Tugas 3 Pengantar Telematika

TUGAS 3 PENGANTAR TELEMATIKA
Nama : Muhammad Hanif
Kelas  : 4KA24
NPM   : 15113955
=================================================================

1.      Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika!

Jawaban:
Secara sederhana proses komunikasi digambarkan seperti ilustrasi diatas dengan Receiver sebagai user dan Sender sebagai mesin pmberi layanan. Dalam mode duplex antara sender dan receiver sifatnya tidak terikat. Sedangkan untuk penjelasan rincinya adalah sebagai berikut:
Suatu pesan/ perintah, sebelum dikirim, terlebih dahulu disandikan (encoding) ke dalam simbol-simbol yang dapat menggunakan pesan yang sesungguhnya ingin disampaikan oleh pengirim. Apapun simbol yang dipergunakan, tujuan utama dari pengirim adalah menyediakan pesan dengan suatu cara yang dapat memaksimalkan kemungkinan dimana penerima dapat menginterpretasikan maksud yang diinginkan pengirim dalam suatu cara yang tepat. Pesan dari komunikator akan dikirimkan kepada penerima melaui suatu saluran atau media tertentu. Pesan yang di terima oleh penerima melalui simbol-simbol, selanjutnya akan ditransformasikan kembali (decoding) menjadi bahasa yang dimengerti sesuai dengan pikiran penerima sehingga menjadi pesan yang diharapkan (perceived message).
Hasil akhir yang diharapkan dari proses komunikasi yakni supaya tindakan atau pun perubahan sikap penerima sesuai dengan keinginan pengirim. Akan tetapi makna suatu pesan dipengaruhi bagaimana penerima merasakan pesan itu sesuai konteksnya. Oleh sebab itu, tindakan atau perubahan sikap selalu didasarkan atas pesan yang dirasakan.

Adanya umpan balik menunjukkan bahwa proses komunikasi terjadi dua arah, artinya individu atau kelompok dapat berfungsi sebagai pengirim sekaligus penerima dan masing-masing saling berinteraksi. Interaksi ini memungkinkan pengirim dapat memantau seberapa baik pesan-pesan yang dikirimkan dapat diterima atau apakah pesan yang disampaikan telah ditafsirkan secara benar sesuai yang diinginkan.

Dalam kaitan ini sering digunakan konsep kegaduhan (noise) untuk menunjukkan bahwa ada semacam hambatan dalam proses komunikasi yang bisa saja terjadi pada pengirim, saluran, penerima atau umpan balik. Dengan kata lain, semua unsur-unsur atau elemen proses komunikasi berpotensi menghambat terjadinya komunikasi yang efektif. Hambatan tersebut diuraikan dalam hambatan-hambatan dalam komunikasi.

1.      Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan!
Jawaban:
Jikaterdapat suatuy penyalahgunaan dalam layanan telematika satu langkah yang dianggap penting untuk menanggulanginya adalah mewujudkannya dalam suatu rambu-rambu hukum.
Di Indonesia sendiri sudah diterapkan rambu-rambu hokum tersebut  berupa Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal paling mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan suatu upaya pengakselerasian manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum.
Fungsi dasar UU ITE dalam hal penyalahgunaan layanan telematika adalah sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti penyalahgunaan itu sendiri. Selain itu dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitifitas di dunia maya dapat diselesaikan dengan baik. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan perlindungan yang diberikan Negara kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini  menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.

2.      Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!
Jawaban:
·         Faktor moral
User merupakan faktor utama terjadinya penyalahgunaan telematika. Para user yang tidak bertanggung jawab tidak jarang memanfaatkan fasilitas layanan telematika untuk melakukan cybercrime ataupun penyalahgunaan yang lain.
·         Faktor pengawasan dan pendidikan
Lemahnya pengawasan dan pendidikan yang diberikan orang tua dan guru juga menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan ini, hal ini menyebabkan adanya kesempatan bagi sesorang untuk menyalahgunakan layanan telematika.
·         Faktor Pengaruh Komunitas / Lingkungan
Lingkungan sekitar menjadi hal yang penting dalam terpengaruhnya individu / seseorang terhadap etika yang dibentuk. Lingkungan yang memberikan pergaulan buruk, sudah pasti akan mempengaruhi individu yang ada didalamya. 

RAJA PONSEL PINTAR YANG TAK PERNAH JAUH DARI MASALAH

DISCLAIMER : Cerita-cerita dan konten di     dalam blog ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian, instans...